Data Statistik: Fans K-POP Turun Tangan, Tren dan Volume Omnibus Law Naik

Trending topic Indonesia minggu ini jatuh kepada Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Trending topic Indonesia minggu ini jatuh kepada Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Omnibus Law ini pertama kali muncul di pidato Presiden Jokowi dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law yang dikonsepkan Presiden Jokowi memiliki 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu: Penyederhanaan perizinan tanah, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengendalian lahan, Kemudahan proyek pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah hal-hal kontroversial terkait UU Ciptakerja:

  1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59) UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. 
  2. Hari libur dipangkas (Pasal 79) Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
  3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88) UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait  pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91) Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
  5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169) UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Dalam kenyataannya, Omnibus Law UU Ciptakerja ini dianggap menyengsarakan rakyat sehingga mengundang demonstrasi dimana-mana. UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki. Sehingga demonstrasi yang muncul menuntut: Pertama, mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi. Terakhir, BEM SI mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Perdebatan soal Omnibus Law bukan hanya terjadi di kalangan mahasiswa, namun juga diikuti oleh K-popers (para penggemar pop korea). Menurut data statistik dari Drone Emprit, sejak 4 Oktober setelah Omnibus Law rampung dibahas, trennya masih sepi. Namun, setelah 5 Oktober pukul 18.00, anak K-Pop mulai beraksi. Unggahan dan cuitan anak K-pop di media sosial memiliki andil besar dalam meramaikan perdebatan soal Omnibus Law. Bahkan, cuitan dan unggahan para K-popers ini melambung hingga ranah internasional.

Dilansir dari Narasi TV, alasan K-popers ikut bersuara adalah menyuarakan suara rakyat Indonesia, dan mereka bangga sebagai k-popers dapat turut andil dalam urusan negara. “Ava boleh korea, tapi hati tetap Indonesia”, katanya. K-popers memiliki andil yang tidak main-main, kekuatan media memang luar bisa. “Kecintaan kita nomor satu Indonesia, baru deh oppa”, katanya.

Kekuatan K-popers, memang tidak bisa diragukan. Selain unggahan mereka tentang Omnibus Law yang sedang hangat ini, mereka juga pernah menunjukkan kekompakan mereka pada kasus yang terjadi di tanah air maupun internasional. Sebut saja tahun lalu saat para K-popers mendukung aksi demonstrasi dengan tagar #ReformasiDikorupsi dan #DiperkosaNegara. Di negara lain juga tidak kalah seru, mereka pernah menyabotase kampanye Donald Trumpdi Tulsa, Oklahoma. Mereka menyerukan netizen untuk memborong tiket kampanye, namun tidak berangkat ke stadion, sehingga kampanye Trump sangat sepi. Kasus lainnya yaitu saat mereka menyerang aplikasi iWatch milik departemen kepolisian Dallas, saat kampanye Black Lives Matter naik. Mereka memprotes kematian George Floyd, pria kulit hitam yang terbunuh karena kebrutalan polisi.

Meski menggilai kebudayaan Korea, tapi aksi militansi K-popers dalam sosial-politik berkali-kali ditunjukkan. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun kita, dari kelompok manapun itu, dapat turut berpartisipasi dalam masalah sosial-politik serta ranah lainnya. Ini membuktikan pula bahwa media sosial memiliki andil yang besar. Nah, tergantung kebijakan kita memanfaatkan media sosial tersebut untuk apa.

Nah, kamu juga bisa berkontribusi di dunia pendidikan dengan menyelesaikan tugas akhirmu. Kalau kesulitan dalam pengerjaan tugas akhirmu, jangan khawatir. Theta Statistik selalu ada untuk membantu. Karena Theta Statistik menyediakan jasa konsultasi, jasa survei, jasa olah data, pelatihan statistik, cocok untuk kamu mahasiswa tingkat akhir yang menemukan masalah di bidang metode penelitian, apalagi metode kuantitatif.